Pringsewu, Lampungnews.com – PLN Rayon Pringsewu, Lampung belum bisa memberikan informasi berapa penaikan tarif tahap kedua bagi pelanggan listrik golongan R1-900 Volt Ampere (VA) yang tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah.
Supervisor Pelayan Pelanggan PLN Pringsewu Aris mengaku pihaknya kini tengah melakukan pembahasan tentang rencana berapa penaikan tarif yang akan diberlakukan pada Maret ini.
“Kemarin juga pihak Badan Statistik juga menanyakan berapa penaikannya. Tapi kami belum bisa menginformasikan karena sedang membahas tentang hal itu,” kata Aris saat dihubungi lampungnews.com, Kamis (9/3) siang.
Menurutnya, pihaknya baru bisa menginformasikan berapa besaran tarif yang dikenakan, baik kepada pelanggan bersubsidi maupun non subsidi pada Januari dan Februari saja. Untuk pelanggan golongan tarif R-1/450 VA dengan biaya beban sebesar Rp11 ribu, kata dia, perhitungan biaya pemakaian 0 s/d 30 kWh sebesar Rp169, 30 s/d 60 kWh sebesar Rp360, dan pemakaian di atas 60 kWh dikenakan biaya Rp495.
“Untuk pengguna listrik prabayar tarif pemakaian per kWh sebesar Rp415,” katanya.
Lihat juga: PLN Pringsewu Cabut Subsidi 40 Ribu Pelanggan
Sementara, bagi pelanggan R-1/900 VA dengan biaya beban sebesar Rp20 ribu, pemakaian 0 s/d 20 kWh sebesar Rp275, 20 s/d 60 sebesar Rp445, dan pemakaian di atas 60 kWh sebesar Rp495.” Sedangkan pengguna prabayar pemakaian per kWh nya sebesar Rp605″ katanya.
Aris menambahkan, bagi pengguna dengan daya 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi dikenakan beban biaya bulanannya sebesar Rp26 ribu. Pengguna yang masuk dalam ketegori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini dikenakan biaya Rp360 untuk pemakaian 0 s/d 20 kWh. Lalu, pemakaian daya di atas 20 s/d 60 kWh sebesar Rp582. Untuk pemakaian di atas 60 kWh dikenakan perihitungan Rp692.
“Untuk pelanggan kategori RTM yang menggunakan listrik prabayar biaya per kWh nya Rp791,” kata Aris.
Sebelumnya diberitakan, Manager PLN Rayon Pringsewu Yurdan Yendri mengatakan perubahan tarif listrik golongan pelanggan 900 VA khusus masyarakat mampu diberlakukan sejak awal Januari lalu.
Yang mana, kata dia, penyesuaian tarif baru dilakukan sebanyak tiga tahap setiap dua bulannya. Yakni pada 1 Januari 2017, tahap dua pada 1 Maret 2017, dan tahap tiga pada 1 Mei 2017.
“Penaikan tahap pertama sebesar 32 persen, kemudian seterusnya hingga seluruh subsidi listrik golongan 900 VA RTM telah dicabut semua pada Juni 2017,” kata Yurdan, Senin lalu. Nantinya, pada Juli 2017 tarif golongan tersebut telah mengikuti skema tarif adjustment, imbuhnya. (Anton Nugroz)