• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terbukti Suap Proyek Alkes RS Bob Bazar, Tiga Terdakwa Divonis 1,2 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Hukum, News
Sidang putusan kasus suap RS Bob Bazar di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Sidang putusan kasus suap RS Bob Bazar di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang putusan kasus suap RS Bob Bazar di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga terdakwa kasus gratifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar divonis satu tahun dan dua bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mansyur juga menjatuhkan denda kepada ketiga terdakwa sebesar Rp 50 juta sub empat bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni, Armen Patria selaku mantan Direktur RSUD Bob Bazar, Jani Gunawan selaku mantan ketua panitia lelang dan Perantara Robinson.

Dalam persidangan, Mansur mengatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif dua.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata Mansyur, Kamis (16/3).

Vonis yang diberikan terhadap ketiga tedakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara satu tahun delapan bulan.

Selain denda, ketiganya harus membayar uang pengganti. Joni telah menitipkan uang sebesar Rp 150 juta. Kemudian Armen diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, karena sudah menitipkan Rp 300 juta maka uang pengganti sisa Rp 500 juta.

Sedangkan Robinson diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,547 miliar, karena sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta maka uang pengganti sisa Rp 1,447 miliar

Rendra sebagai JPU mengatakan, jika Armen tidak mampu membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan akan dilelang. Sedangkan Robinson diharuskan segera membayar kekurang uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda Armen tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalgratifikasiHeadlinelampung selatanpn tanjungkarangRS Bob Bazar
Previous Post

Ini Balongub yang Diusulkan PKS

Next Post

Ganti Rugi JTTS Terlalu Rendah, Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Gugat Pemerintah

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post
Pendaftaran gugatan ganti rugi JTTS di PN Gunungsugih. (Lampungnews/Zir)

Ganti Rugi JTTS Terlalu Rendah, Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Gugat Pemerintah

ilustrasi (net)

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Color Run Akan Meriahkan HUT Pemuda Pancasila, Gabung Yuk?

5 Oktober 2022
61
Lifestyle

Kenali, Ini Penyebab Tubuh Cepat Lelah

4 Juli 2017
64
Daerah

Dua Wanita Terjun dari Apartemen, Warga Sempat Teriak Jangan Loncat

25 Juli 2017
317
Bandar Lampung

PMII Labrak DPRD Lampung Tolak Revisi UU MD3

7 Maret 2018
47
Bandar Lampung

Peringati Sumpah Pemuda, Gempar Lampung Nilai Demokrasi Mundur di Rezim Jokowi

28 Oktober 2017
36
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019