• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terbukti Suap Proyek Alkes RS Bob Bazar, Tiga Terdakwa Divonis 1,2 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Hukum, News
Sidang putusan kasus suap RS Bob Bazar di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Sidang putusan kasus suap RS Bob Bazar di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang putusan kasus suap RS Bob Bazar di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga terdakwa kasus gratifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar divonis satu tahun dan dua bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mansyur juga menjatuhkan denda kepada ketiga terdakwa sebesar Rp 50 juta sub empat bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni, Armen Patria selaku mantan Direktur RSUD Bob Bazar, Jani Gunawan selaku mantan ketua panitia lelang dan Perantara Robinson.

Dalam persidangan, Mansur mengatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif dua.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata Mansyur, Kamis (16/3).

Vonis yang diberikan terhadap ketiga tedakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara satu tahun delapan bulan.

Selain denda, ketiganya harus membayar uang pengganti. Joni telah menitipkan uang sebesar Rp 150 juta. Kemudian Armen diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, karena sudah menitipkan Rp 300 juta maka uang pengganti sisa Rp 500 juta.

Sedangkan Robinson diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,547 miliar, karena sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta maka uang pengganti sisa Rp 1,447 miliar

Rendra sebagai JPU mengatakan, jika Armen tidak mampu membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan akan dilelang. Sedangkan Robinson diharuskan segera membayar kekurang uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda Armen tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalgratifikasiHeadlinelampung selatanpn tanjungkarangRS Bob Bazar
Previous Post

Ini Balongub yang Diusulkan PKS

Next Post

Ganti Rugi JTTS Terlalu Rendah, Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Gugat Pemerintah

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post
Pendaftaran gugatan ganti rugi JTTS di PN Gunungsugih. (Lampungnews/Zir)

Ganti Rugi JTTS Terlalu Rendah, Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Gugat Pemerintah

ilustrasi (net)

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Sukses Gelar Fan Meeting di Jakarta, Nichkhun: Terima Kasih!

28 April 2024
84
Hukum

Saksi Korupsi e-KTP Tidak Perlu Khawatir, KPK dan LPSK Siap Melindungi

11 Maret 2017
20
Bandar Lampung

Terbukti Membunuh Anggota Dewan, Medi Dituntut Hukuman Mati

29 Maret 2017
386
Nasional

Jelang Sambut Jemaah Haji 1444 H, Juru Masak Daker Madinah Diberi Pembekalan

18 Mei 2023
20
Lifestyle

Tanda Gula Darah Tinggi dan Cara Mengatasinya

5 Juli 2017
180
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019