Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga terdakwa kasus gratifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar divonis satu tahun dan dua bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mansyur juga menjatuhkan denda kepada ketiga terdakwa sebesar Rp 50 juta sub empat bulan kurungan penjara.
Ketiga terdakwa itu yakni, Armen Patria selaku mantan Direktur RSUD Bob Bazar, Jani Gunawan selaku mantan ketua panitia lelang dan Perantara Robinson.
Dalam persidangan, Mansur mengatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif dua.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata Mansyur, Kamis (16/3).
Vonis yang diberikan terhadap ketiga tedakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara satu tahun delapan bulan.
Selain denda, ketiganya harus membayar uang pengganti. Joni telah menitipkan uang sebesar Rp 150 juta. Kemudian Armen diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, karena sudah menitipkan Rp 300 juta maka uang pengganti sisa Rp 500 juta.
Sedangkan Robinson diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,547 miliar, karena sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta maka uang pengganti sisa Rp 1,447 miliar
Rendra sebagai JPU mengatakan, jika Armen tidak mampu membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan akan dilelang. Sedangkan Robinson diharuskan segera membayar kekurang uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda Armen tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya. (Adam)