Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebanyak 350 narapidana (napi) di Lapas Kelas IA Bandarlampung kini mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Iuran bulanan ditanggung pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, banyak narapidana yang tidak memunyai alamat jelas. Sehingga, hal itu berpengaruh terhadap pelayana kesehatannya, khususnya layanan dari BPJS Kesehatan.
“Ini yang dicanangkan oleh Menteri Kemenkumham, untuk memberikan perhatian kepada warga binaan (napi) terutama kesehatan,” katanya usai penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan, Jumat (31/3).
Sutono melanjutkan, untuk sementara jaminan kesehatan baru diberikan kepada 350 narapidana. Namun, kedepannya program ini akan dikembangkan dan dilakukan pendataan agar narapidana tidak hanya menerima pembinaan secara mental spritual dan keterampilannya, tapi juga masalah kesehatan.
Program di lapas yang terkenal dengan Lapas Rajabasa itu diklaim yang pertama dilakukan di Indonesia. Harapannya, langkah ini diikuti oleh lapas di kabupaten/kota lainnya.
“Karena kalau warga binaan sakit siapa yang kasian dan saya rasa ini hal yang menarik untuk disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Lampung, Benjamin Saut mengatakan, selama ini yang menjadi keluhan adalah iuran kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya membentuk komitmen dengan memberikan bantuan iuran kepada narapidana yang tidak jelas alamat dan memang tidak punya janinan kesehatan.
Ia menambahkan, pihaknya siap untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Lampung. Sehingga bisa mengoptimalkan pelayanan kepada narapidana itu.
“Untuk pelayanannya sendiri bisa di klinik-klinik yang ada di lapas maupun di rumah sakit yang bekerja sama kepada kita terutama di rumah sakit pemerintah,” tutupnya. (Adam)