Bandarlampung, lampungnews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas sejumlah anggaran APBD Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017. Sesuai dengan Kepmendagri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 pada diktum kedua dan ketiga, Walikota Bandarlampung hendaknya segera melakukan perubahan Peraturan Walikota Bandarlampung tentang Penjabaran APBD TA 2017.
“Hal itu guna menghindari adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan APBD TA 2017 di Kota Bandarlampung,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono, di Bandarlampung, Jumat (17/3).
Selanjutnya Walikota menyampaikan perubahan Peraturan Walikota Bandarlampung tentang Penjabaran APBD TA 2017 kepada DPRD Kota Bandarlampung, untuk dimuat dalam Perda Kota Bandarlampung tentang Perubahan APBD TA 2017.
Atas pemangkasan APBD 2017 oleh Kemendagri, ujar Sekdaprov menambahkan, Pemkot Bandarlampung harus melakukan pengurangan pada Pos Dana Perimbangan Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6,1 miliar sehingga Pemkot harus menyesuaikan pos belanjanya. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2017. (Davit)