
Bandarlampung, Lampungnews.com – Provinsi Lampung mendapat alokasi bedah rumah di 2017 sebanyak 3 ribu unit yang disebar di delapan kabupaten dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
Gubernur Lampung Ridho Ficardo dalam rilis, Senin, (17/4) mengatakan, bedah rumah ini diberikan lewat program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). 3 ribu rumah yang bakal di bedah tersebut tersebar di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 280 unit, Lampung Utara (513 unit), Mesuji (504 unit), Pesawaran (464 unit), Pringsewu (397 unit), Tulangbawang Barat (409 unit), Way Kanan (219 unit), dan Pesisir Barat sebanyak 214 unit.
“Program ini merupakan pelaksanaan Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Konsepnya, pemerintah memperbaiki rumah tidak layak huni untuk peningkatan kualitas berdasarkan tingkat kerusakan. Mulai rusak ringan, sedang, dan berat yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil kajian,” kata dia.
Pelaksanaan BSPS lanjutnya, merupakan usulan provinsi. Para penerima bantuan disaring melalui data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), lembaga yang dibentuk untuk menangani dan berkoordinasi dalam penanggulangan dan pengentasan kemiskinan.
“Tentu semua data diverifikasi lagi. Jadi, data 3.000 itu sifatnya masih calon penerima karena nanti akan diteliti ulang agar penerima bantuan benar-benar warga yang membutuhkan,” tambah Ridho.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air telah memverifikasi calon penerima di tiga kabupaten yakni Lampung Utara, Pringsewu, dan Mesuji. Masyarakat di tiga kabupaten tersebut, kata Gubernur, telah membuka rekening di Bank Lampung.
“Bantuan disalurkan lewat rekening agar tidak terjadi pemotongan dan benar-benar utuh diterima warga,” tegas Ketua DPD Demokrat Lampung.
Adapun besaran bantuan dibagi tiga, yakni peningkatan kualitas rumah rusak ringan Rp7,5 juta, peningkatan rumah rusak sedang Rp10 juta, dan peningkatan rumah rusak berat Rp15 juta. Rencananya, Gubernur Ridho akan memberikan secara simbolis dana dalam bentuk tabungan Bank Lampung tersebut ke warga.
“Mudah-mudahan penerima manfaat segera membangun rumahnya setelah menerima dana. Kalau 15 hari setelah dana diterima, namun belum ada perbaikan dananya bisa ditarik,” katanya. (*/Davit)