Bandarlampung, Lampungnews.com – Posisi kejaksaan diwacanakan masuk konsitusi pada amandemen kelima UUD 1945. Kejaksaan dinilai sudah menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum.
Pelaksana Teknis (Plt) Wakil Kejaksaan Agung, Bambang Waluyo mengatakan, wacana ini bukan merupakan hal yang baru. Karena, pada saat amandemen pertama UUD 1945 yang terjadi paada tahun 1999 lalu sudah terdapat rumusan usulan memasukan kejaksaan ke dalam konstitusi.
“Akan tetapi ide dasar tersebut tidak diakomodir pada saat rapat pembahasan karena minimnya dorongan dari berbagai kalangan. Padahal, dalam konsepsi negara hukum, eksistensi kejaksaan dalam konstitusi bukan lagi merupakan suatu pilihan, tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan,” kata Bambang saat menjadi pembicara Seminar Nasional bertajuk posisi kejaksaan dalam amandemen kelima UUD 1945 di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (27/04).
Bambang menambahkan, adanya pelibatan unsur MPR, DPR, dan civitas akademika dalam seminar ini diharapkan akan menghasilkan kesamaan visi dan misi disertai dengan rumusan yang konkrit untuk dapat direkomendasikan dalam pembahasan amademen kelima UUD 1945.
“Penentuan posisi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam aturan hukum negara sangatlah penting, yang tidak hanya cukup diatur dalam Undang-undang, tetapi harus diatur dalam materi konstitusi. Hal ini berarti lembaga negara pelaksana kekuasaan penuntutan merupakan lembaga yang dijamin dalam konstitusi,” tambahnya.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam sambutannya mengatakan, seminar ini tidak hanya membawa kebaikan kepada institusi kejaksaan tetapi juga mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. (Davit)