Pringsewu, Lampungnews.com – Lemahnya koordinasi antarperangkat daerah disinyalir menjadi faktor terus berlangsungnya alih fungsi lahan di Pringsewu.
Berdasarkan data BPS Pingsewu, dalam jangka tiga tahun (2012 – 2014) luas areal pertanian yang telah beralih fungsi seluas 515.74 hektare. Banyak pula lahan sawah produktif di Pringsewu kini telah berganti dengan bangunan gedung maupun perumahan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun seperti tidak berdaya dan hanya mampu melihat pengembang perlahan mengubah lahan sawah produktif. Salah satu contohnya yakni lahan di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu yang kini dijadikan proyek perumahan dan bengkel mobil.
Sejumlah pihak terkait seperti Satpol PP dan Dinas Pertanian pun tak mampu berbuat banyak. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten yang masih dalam kajian di Bappeda menjadi dalih.
“Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang bangunan jelas konsekuensinya. Penegakkan perda tanpa harus menunggu adanya SOP,” kata Kabag Hukum Pemkab Pringsewu Waskito, Rabu (26/4).
Meski demikian, ancaman perda juga tak mampu menghalangi rencana pendirian bangunan usaha kuliner di atas lahan sawah di Desa Krandegan, Kecamatan Gadingrejo. Proyek pembangunan di wilayah perbatasan dengan Pesawaran itu hingga kini tetap saja berlanjut.
Termasuk kecaman dari Ketua Serikat Tani Indonesia (Sertani) Provinsi Lampung Suryo Cahyono. Ia berharap pemerintah daerah mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak terjadi. “Kami minta alih fungsi lahan pada lahan sawah produktif untuk diberhentikan,” kata dia.
Terlebih, berdasarkan perbandingan menurut sembilan sektor utama, data BPS menunjukkan sektor pertanian mendominasi pasar kerja di Pringsewu dengan persentase sebesar 33,42 persen. (Anton Nugroz)