Bandarlampung, Lampungnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Lampung sebagai lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) berkelanjutan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Rio oleh United Nations Development Programme (UNDP).
Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yuliarto JP mengatakan, kegiatan ini adalah implementasi dari konvensi internasional di Rio De Jainero, Brasil yang diarahkan guna perbaikan tiga isu.
Tiga isu itu adalah degradasi lahan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Proses seleksi berlangsung beberapa tahap yang pada akhirnya menetapkan Lampung menjadi lokasi kegiatan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di DAS prioritas nasional yaitu DAS Sekampung,” katanya dalam sosialisasi program itu di Hotel Horison, Kamis (13/4).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri menyambut baik program tersebut. Syaiful mengatakan, saat ini bidang kehutanan dikoordinir dalam satu manajemen Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang dilengkapi dengan 15 UPTD, satu UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman dan 14 UPTD KPH.
“Tentunya kegiatan ini akan mampu memberikan dukungan dalam pengelolaan sumber daya hutan di Lampung. Peningkatan kapasitas kelompok tani hutan diharapkan mampu menjadi daya ungkit perbaikan daerah aliran sungai, utamanya di daerah hulu, sehingga fungsi kawasan dalam tiga aspek ekologi, ekonomi dan sosial menjadi semakin baik dalam mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera,” katanya. (Michella)