
Pringsewu, Lampungnews.com – Hampir satu bulan lamanya proses penyelesaian Perbup Alokasi Dana Pekon (ADP) 2017 Pringsewu tak kunjung rampung.
Meski dianggap lamban, pedoman pelaksanaan ADP yang baru diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) pada akhir Maret lalu telah melalui proses kajian di bagian hukum. Namun, Perbup ADP sebagai dasar Pekon untuk menyusun APBDes masih menunggu pengesahan oleh sang kepala daerah.
“Usulan dari satker pada akhir Maret lalu yang kemudian telah dilakukan kajian di bagian hukum dan selesai pada awal April. Tinggal menunggu proses pengesahannya,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Pringsewu Waskito, beberapa saat lalu.
Akibatnya, gaji 126 kepala pekon dan para perangkat pekon belum bisa dicairkan sejak Januari 2017. Bahkan, gaji mereka terancam tak bisa dicairkan lantaran lambannya pengajuan oleh pihak BPMP.
“Harusnya sejak Desember pengajuan itu dilakukan dan maksimal seharusnya pada awal tahun,” kata Waskito.
Namun Waskito memastikan, seluruh kepala pekon maupun perangkat pekon tetap bisa melakukan pencarian baik ADP maupun DD setelah pengesahan tentang siltap tersebut dilakukan.
Diketahui, kendala Perbup sebagai dasar pekon menyusun APBDes yang belum di sah kan lah yang selama ini menjadi penyebab molornya dana desa 2017 di Pringsewu. “Kami terus lakukan koordinasi dengan pihak DPMP. Jika syarat sudah terpenuhi agar segera disampaikan ke BPKAD untuk segera diteruskan ke pusat,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pringsewu Tri Haryono. (Anton Nugroz)