Pringsewu, Lampungnews.com – Kabel listrik PLN yang menjalar antar tiang di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Pringsewu tak tertata rapi. Bak rambut kaum urakan, instalasi kabel listrik itu terpasang semrawut.
Pantauan lampungnews.com di perempatan Pasar Induk Pringsewu, beberapa kabel listrik baik Jaringan Tegangan Menengah (JTM), Jaringan Tegangan Rendah (JTR), maupun kabel Penerangan Jalan Umum (PJU), dan bahkan kabel milik Telkom tampak bertumpuk dan saling bersinggungan. Dari tiang ke tiang, kabel-kabel menggeliat pada tiang hingga menjuntai.
Harusnya, standarisasi pemasangan kabel listrik PLN mampu diterapkan. Seperti jarak pemasangan antar kabel JTM dan JTR, jarak kabel dengan bangunan, maupun ketinggian kabel dari permukaan jalan raya.
“Terhadap jaringan telekomunikasi, jarak aman minimal 1 meter. Dan antar JTM dan JTR itu berjarak miniman 120 cm,” kata Supervisor Teknik PLN Rayon Pringsewu Febri, Senin (10/4) siang.
Namun, aturan itu seolah tak berlaku. Warga pun khawatir akan bahaya yang ditimbulkan jika terjadi korsleting. Menurut warga, pemasangan asal kabel listrik di jalanan selama ini mengintai keselamatan mereka.
Warga menilai, pihak PLN seolah acuh terhadap standar aturan pemasangan instalasi kabel listrik pada tiang di jalanan. Terlebih, pengamanan kelistrikan pun seolah pasif diinformasikan pada warga.
“Benar saja kalau peristiwa kebakaran di Pringsewu banyak disebabkan karena korsleting listrik. Kebakaran di Pasar ini juga karena korsleting,” kata Dedi (29), salah satu pedagang di pasar itu.
Bahkan, buruknya insatalasi kabel listrik pada tiang yang berada di sekitar Kantor DPRD Pringsewu hampir saja membakar gedung para wakil rakyat beberapa waktu lalu.
“Banyak sekali sambungan. Kebetulan saya pas melihat. Udah keluar percikan api, warga langsung menghubungi petugas PLN. Alhamdulillah gak jadi membesar setelah dilakukan pemadaman. ” kata Ibrahim, warga yang rumahnya bersebelahan dengan Kantor DPRD. (Anton Nugroz)