Jakarta, Lampungnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang usai divonis selama dua tahun penjara. Penahanan ini bagian dari vonis majelis hakim PN Jakarta Utara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan ini. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini. (*)