• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Buaya Ditangkap Usai Makan Ketupat Sayur

Alian by Alian
15 Mei 2017
in Nasional
Sabu-sabu

Sabu-sabu

21
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi – Sabu-sabu (Ist)

Buleleng, Lampungnews.com – Buaya (24) disergap polisi saat akan beranjak pulang ke rumahnya usai makan ketupat sayur di sebuah warung.

Pemuda yang bernama asli Komang Pasek Agustawan merupakan Kelurahan Banyuning Selatan, Buleleng Bali. Polisi mengamankan 0,23 gram sabu-sabu sebagai barang bukti yang diselipkan di ikatan tali celananya.

“Tersangka tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga mengarah sebagai kurir. Kita amankan saat sedang berada di dagang ketupat tidak jauh dari rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, seperti yang dilansir dari merdeka.com, Senin (15/5).

Buaya sudah diintai sejak lama setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Dari tangan tersangka ini kita amankan sabu-sabu seberat 0,23 gram dan saat ini kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika di Mapolres Buleleng.

Pengakuan Buaya, jika barang haram tersebut selama ini dibeli dengan cara sistem tempel.

“Saya cuma pakai saja, sudah setahun. Dulu pernah, tapi sempat berhenti, sekarang pakai lagi,” Akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

21
SHARES
ShareTweet
Tags: balilampung newslampungnewssabu
Previous Post

Kotori Lantai, Bocah 5 Tahun Dipukuli 3 Cleaning Service

Next Post

Polisi Akan Beri Hukuman Jika Ojek Online dan Pangkalan Masih Kisruh

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
Ojek online dan pangkalan usai mediasi di Polresta Bandarlampung. (Lampungnews/Adam)

Polisi Akan Beri Hukuman Jika Ojek Online dan Pangkalan Masih Kisruh

foto tangkap (Instagram)

Disparekraf Lampung Gelar Pertemuan Insan Kreatif

Ilustrasi. (net)

Dijanjikan Bekerja di Rumah Makan, 4 ABG Ini Malah Dijual ke Rumah Bordil

Ilustrasi. (net)

Ciptakan Atlet Berpestasi, Pemprov Lampung Bina Atlet Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Kemensos dan BUMN Sepakati Skema Penyaluran Bansos Melalui Himbara dan PT Pos

3 Maret 2023
42
Entertainment

Tiket Fan Meeting Masih Tersedia, Kim Min-gue Siap Bertemu Fans Indonesia

25 Mei 2023
94
Daerah

Bupati Lamsel Lantik Empat Penjabat Kepala Desa

21 Juni 2019
81
Politik

Ada Penghianat, Herman HN Mengaku Sempat Dijegal Agar Tidak Dapat Perahu PDIP

5 Januari 2018
29
Daerah

Besok Warga Lamteng Sudah Bisa Dapatkan KTP

16 April 2017
173
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019