Jakarta, Lampungnews.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya, seperti dilansir dari CNN.
Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam vonisnya menyatakan bahwa Ahok selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
“Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang. (*)