• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Divonis Penodaan Agama, Ahok Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
9 Mei 2017
in Nasional
Antarafoto/ M uhammad Adimaja

Antarafoto/ M uhammad Adimaja

17
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Antarafoto/ M uhammad Adimaja

Jakarta, Lampungnews.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5).

Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya, seperti dilansir dari CNN.

Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam vonisnya menyatakan bahwa Ahok selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

“Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: AhokHeadlinepenodaan agama
Previous Post

Kapolda Janji Cari Solusi Redam Konflik Antara Ojek Online dan Pangkalan

Next Post

Ya Allah, Janin Bayi Dibuang di Pinggir Kali

Related Posts

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4

PRO AVL Indonesia 2025 Resmi Dibuka Diikuti 10 Negara 

9 Oktober 2025
9

Resmi Dibuka, ALLPrint Indonesia 2025 Pamerkan Percetakan Berskala Internasional 

8 Oktober 2025
8

Gus Ipul Lantik 39 Ribu Lebih Pegawai Kemensos: Bukan Sekadar Seremonial

7 Oktober 2025
8
Next Post
Lokasi penemuan janin bayi di Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan. (Lampungnews/Adam)

Ya Allah, Janin Bayi Dibuang di Pinggir Kali

Antarafoto/ M uhammad Adimaja

Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. (Lampungnews/Adam)

Polisi Tembak Tiga Pelaku Bandar Narkoba Asal Bandarlampung

Truk Muatan Batu Bara Terguling, Bypass Macet Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Zainal Abidin Siap ‘Tarung’ Lagi dengan Agung Ilmu Mangkunegara di Lampura

18 Juni 2017
324
Daerah

Berusaha Kabur, Lima Pencuri Menyandera Sopir Angkot

2 Oktober 2017
37
Lampung Foto

(Snapshot) Pasar Takjil Enggal Sepi Peminat

28 Mei 2017
47
Daerah

Warga Pringsewu Keluhkan Kerusakan Jalan

9 Januari 2017
46
Peristiwa

Belasan Rumah Rusak, Ribuan Pemuda Berkostum Silat Serang Perkampungan di Tulungagung

7 Oktober 2018
29
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019