Bandarlampung, Lampungnews.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung menyayangkan pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto yang dinilai tergesa-gesa terkait keputusan pembubaran HTI.
Kendati demikian, HTI Lampung menyatakan belum ada pernyataan sikap ataupun tindakan untuk menanggapi pernyataan Wiranto tersebut. “Masih menunggu pernyataan pusat, jadi belum ada langkah apapun,” kata Humas HTI Lampung Hamam Abdullah, Senin (8/5) dihubungi melalui telepon.
Namun, HTI Lampung menilai seharusnya ada forum resmi dahulu jika ingin membubarkan suatu organisasi massa (ormas). Hal ini sesuai aturan yang ada yakni membuka ruang dialog.
“Pernyatan Pak Wiranto itu tergesa-gesa dan kami menyayangkan itu, harusnya buka ruang dialog sesuai aturan, kemudian adanya pembubaran harus sesuai UU nomor 17 tahun 2013, adanya peringatan sampai tiga kali, baru proses pengadilan,” jelasnya.
Dia menilai, pemerintah mengajukan pembubaran HTI namun opini yang berkembang sekarang adalah HTI dibubarkan. “Ada apa ini? Tanpa ada dialog? Tiba-tiba ada pembubaran, ini tanda tanya besar,” tanyanya.
Terkait pernyataan Wiranto yang menilai pembubaran karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945 serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia, HTI Lampung meminta pemerintah membuktikannya di pengadilan.
“Tinggal dibuktikan di pengadilan, masyarakat bisa menilai sendiri, HTI lebih dari 20 tahun hadir di indonesia,” katanya. (Davit)
Lihat juga : Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan Pemerintah