Bandarlampung, Lampungnews.com – Menjelang masuk Ramadan dan arus mudik Lebaran, biaya ongkos penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni – Merak dan sebaliknya naik.
Kenaikan tarif baru yang berlaku sejak Senin (15/5) kemarin tersebut tertuang dalam surat nomor Peng.03/UM.006/ASDP-PPB/2017 tentang Pemberlakuan Tarif Baru Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Manager Operasional ASDP Bakauheni, Yefri Hendri mengatakan, kenaikan tarif baru tersebut berdasarkan keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Perintah dari Menteri Perhubungan bahwa sudah ada kenaikan tarif, jadi kami hanya melaksanakan peraturan yang diberikan Menteri,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (18/5).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif baru tersebut diantaranya penumpang ekonomi anak-anak semula Rp7 ribu menjadi Rp8 ribu dan penumpang ekonomi dewasa semula Rp13 ribu menjadi Rp15 ribu.
Kemudian untuk golongan dua, kendaraan jenis sepeda motor di bawah 500cc, mengalami kenaikan tarif dari Rp45 ribu menjadi Rp51 ribu. Dan untuk golongan tiga, yaitu sepeda motor di atas 500cc, mengalami kenaikan tarif dari dari Rp100 ribu menjadi Rp114 ribu.
“Golongan I semula Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Prahoro Tri Wahyono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan keamanan dan kenyamanan dalam mudik mendatang.
“Kami akan memantau ruas-ruas Jalan Lintas Timur, Barat, Tengah dan termasuk jalan Tol Trans Sumatera,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait untuk jalur JTTS pihaknya belum bisa merekomendasikan apakah menjadi jalur mudik pada Lebaran mendatang. “Jalur tol tersebut belum sepenuhnya selesai. Kalau untuk jalur alternatif tidak apa-apa, namun kalau untuk jalur utama kami belum bisa merekomendasikan,” katanya. (Adam)