
Kalianda, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menentapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Desa Sukatani Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan tahun 2013.
Kedua tersangka tersebut adalah konsultan pembangunan pasar, Sumarno dan Albert Asmara sebagai PPK yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan.
Senin siang, keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Kalianda, keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kalianda.
Kepala Kejari Kalianda, Sri Indarti mengatakan kerugian negara atas proyek tersebut sebesar Rp150 juta dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.
Namun, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Ia menambahkan, keduanya terancam hukuman 20 tahun sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)