Pringsewu, Lampungnews.com – Sejumlah desa di Pringsewu masih kesulitan mengelola laporan keuangan desa meski tahun ini adalah tahun ketiga program Dana Desa bergulir.
Awal pekan ini seharusnya menjadi deadline pekon/desa laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan Dana Desa. Namun, sejumlah pekon belum memberikan respon atas imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu.
Sejumlah kesulitan yang diduga menghambat yakni terkait administrasi, antara lain, penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Ini menjadi masalah tahunan yang selalu menghambat penyaluran dana desa sejak awal program dana desa digulirkan 2015 lalu.
“Masih ada sekitar 30 an pekon yang belum menyampaikan Lpj. Mayoritas dari Kecamatan Gadingrejo dan Pagelaran,” kata Kepala DPMP Pringsewu, Wahyu Darmanto, Rabu (10/5).
Selain peraturan daerah mengenai APBD dan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa, percepatan penyaluran dana tahun ini bergantung pada kepatuhan pekon menyampaikan Lpj realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 lalu.
“Sudah kita sampaikan berulang kali agar Lpj segera dirampungkan. Masih kita tunggu pekon untuk menyelesaikannya,” kata Wahyu.
Memasuki triwulan kedua bahkan, pengajuan pencairan urung dilakukan pemerintah daerah. “Belum masuk ke kas daerah, Mas. Saya tanyakan, masih menunggu Lpj dari pekon yang belum rampung,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD Tri Haryono. (Anton Nugroz)