Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang gadis pemandu lagu tertangkap basah sedang menghisap sabu-sabu bersama adik kandungnya di kamar kost. Tersangka mengaku menghisap sabu-sabu supaya kuat begadang saat bekerja.
Kedua tersangka yakni, YP (24) dan SR (20) warga Jalan Kepayang, Perum Ragom Gawi II, Rajabasa. Keduanya ditangkap petugas Polsek Kedaton pada Senin (1/5) siang.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismak membenarkan penangkapan kakak beradik tersebut. Menurut Bismak, penyalahgunaan narkoba itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Masyarakat curiga dengan tingkah laku keduanya, sehingga masyarakat memberi informasi kepada kami. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata keduanya sedang melakukan pesta narkoba disebuah kamar,” katanya, Selasa (2/5).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisikan kristal bening sabu-sabu seberat 0,1 gram, satu buah pipa kaca, satu buah bong (alat hisap), korek api gas.
YS mengaku sengaja mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan bisa kuat begadang karena dia bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di bilangan PKOR Wayhalim.
“Saya baru dua kali memakainya, dan saya beli seharga Rp200 ribu. Saya sengaja makai agar tubuh saya kuat begadang,” katanya. (Adam)