• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Perusahaan Media Diharapkan Beri Upah Layak Untuk Jurnalis

Alian by Alian
1 Mei 2017
in Bandar Lampung
Ilustrasi - (aji.or.id

Ilustrasi - (aji.or.id

20
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi – (aji.or.id)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menuntut kesejahteraan jurnalis diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup termasuk pemberian fasilitas dan junjangan yang memadai dari perusahaan media.

Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan, di Bandarlampung, Senin, menyatakan seiring dengan perkembangan teknologi media massa saat ini dan tuntutan jurnalis menguasai berbagai kemampuan media digital, namun sayangnya belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan jurnalis.

Selain itu, waktu kerja yang bertambah tak dibarengi dengan kompensasi. Ini juga berlaku pada perempuan jurnalis (juga pekerja media) yang bisa bekerja sampai di atas pukul 23.00 malam. Hal itu menimpa kalangan perempuan jurnalis yang bekerja di lapangan maupun para editor atau jurnalis yang bertugas di kantor.

“Berdasarkan Keputusan Menakertrans No: KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan Buruh/Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 terdapat sejumlah, kewajiban perusahaan yakni terkait pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput,” kata Padli dalam rilisnya.

Selain itu, kata dia, peningkatan kapasitas dan keterampilan pekerjanya terutama jurnalis juga belum menjadi agenda utama industri media. AJI juga mencermati praktik hubungan industrial yang tak sehat pada perusahaan-perusahaan pers yang mempekerjakan jurnalis berstatus kontributor.

Padli juga mengungkapkan hasil survei Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia memperlihatkan komposisi honor kontributor yang secara rata-rata masih terbilang rendah.

Survei AJI Honor kontributor bertingkat mulai Rp 10 ribu per berita hingga di atas 500 ribu rupiah per berita dengan rincian 42% mendapat honor Rp 10.000 – Rp 100.000, sebanyak 22 persen mendapat honor Rp 100.000- Rp200.000, sebanyak 25 persen mendapat honor per berita sebesar Rp200.000 – Rp300.000, sebanyak 8 persen mendapat honor per berita Rp300.000 – Rp500.000 dan ada 3 persen yang mendapat honor Rp500.000 per berita.

Bahkan, di beberapa daerah tingkat honor tersebut secara akumulatif bahkan tak menyentuh besaran upah menurut UMK (upah minumum kabupaten/kota) setempat.

Sementara itu di era ditigalisasi yang memperlihatkan bahwa jumlah media terus bertumbuh, kesejahteraan pekerja media minim, dan selalu dibayangi kasus ketenagakerjaan jurnalis belum berdaya berhadapan dengan pengusaha dalam hubungan industrial.

Ironisnya, serikat-serikat pekerja tetap sulit tumbuh di perusahaan-perusahaan pers besar nasional maupun daerah.

Data terakhir yang dihimpun dari riset AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) hanya ada 25 serikat pekerja media yang bisa diidentifikasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini terbilang sangat minim, hanya sekitar 1 persen dari jumlah media berdasarkan data dewan pers. Padahal Serikat Pekerja sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Sebab itu, AJI Indonesia dan AJI Bandar Lampung menyerukan:
1. Perusahaan media agar menghentikan praktek kontrak kerja menahun terhadap jurnalis yang menjadi dalih pemangkasan hak-hak jurnalis berstatus karyawan kontrak.
2. Perusahaan media agar memberikan melengkapi jurnalis dengan perlengkapan/peralatan kerja yang memadai di tengah era digital.
3. Perusahaan media meningkatkan standar upah jurnalis di tengah perkembangan era digital.
4. Perusahaan media tetap memenuhi hak-hak pekerja serta kewajiban perusahaan yang muncul sebagai konsekuensi kerja-kerja era digital.
5. Pemberian upah yang layak bagi jurnalis berstatus kontributor. (Rilis)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: AJIbandar lampungjurnalismayday
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pencuri Sawit Milik Humas Jaya

Next Post

Motor Pustaka Lamsel Diundang Presiden ke Istana Negara

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
257

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post

Motor Pustaka Lamsel Diundang Presiden ke Istana Negara

mOTOR

Perjuangan Motor Pustaka ke Istana, Dari Knalpot Patah hingga Ban Bocor

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Lampung menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Tugu Adipura, Senin (01/05). Sebelum berorasi, para buruh melakukan aksi longmarch dari Masjid Taqwa, Jalan Raden Intan hingga Tugu Adipura. Para buruh menuntut penolakkan sistem outsourcing, upah murah dan penghilangan hak demokrasi pekerja. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Ratusan Buruh Peringati May Day di Tugu Adipura

Grup dangdut Trio Macan menggoyang peserta Senam Massal. (Lampungnews/Davit)

Trio Macan ‘Goyang’ Senam Arinal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Kemensos Kukuhkan 120 Relawan KSB di Kebumen

24 Juli 2023
16
Entertainment

Ji Chang Wook Sumbangkan Sebagian Pendapatan Fan Meeting untuk Korban Gempa Cianjur

2 Desember 2022
22
Entertainment

Tolak Dipanggil Imut, Taemin SHINee Refleks Pamer Abs Bikin Fans Histeris

27 Oktober 2024
55
Hukum

Suap Anggota DPRD, Eks Kadis Lampung Tengah Divonis Dua Tahun Penjara

16 Juli 2018
26
Hukum

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

1 Desember 2022
91
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019