
Gunungsugih, Lampungnews.com – Para buruh di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan penghapusan sistem outsourcing (alih daya) karena merugikan kaum buruh.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional di Tugu Pepadun, Lamteng, Senin (1/5). Selain berjalan kaki mereka juga membawa sejumlah atribut tuntutan kepada pemerintah.
Koordinator aksi, Eko Hardi Setopo mengatakan, tuntutan itu demi kepentingan para kaum buruh agar hidupnya lebih sejahtera.
Mereka menuntut pemerintah menaikan UMK sebesar 20 persen pada tahun 2018 dan pembenahan sistem BPJS yang diberikan kepada buruh.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat maupun Lampung Tengah untuk meniakan UMK sebesar 20%, memperbaiki system BPJS dan menghapuskan PP No 78 tahun 2015 tentang tenaga kerja sistem outsourcing (alih daya), karena hal ini sangat merugikan para buruh,” ujarnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Nasional ini dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Resort Lampung Tengah hingga selesai. Aksi tersebut berjalan dengan tertib dan massa membubarkan diri masing-masing setelah menggelar aksi itu. (Zir)