Jakarta, Lampungnews.com – Uang sebanyak Rp1,2 miliar yang diduga untuk menyuap disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikutip dari CNNIndonesia, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang yang diamankan dalam operasi itu terdiri dari Rp40 juta, Rp1,14 miliar serta US$3.000. Dugaan suap itu terkait dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Kemendes.
“Diamankan uang Rp1,14 miliar, 3.000 dolar. Yang 40 juta rupiah diserahkan ALS, dan Rp1,14 miliar serta 3.000 dolar dalam brangkas,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK hari ini.
KPK menetapkan Irjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sugito sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Lembaga itu juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya yang berasal dari BPK dan Kemendes.
KPK melakukan OTT di dua tempat yakni BPK dan Kemendes kemarin. (*)