Bandarlampung, Lampungnews.com – Sejumlah warga di Kota Bandarlampung mengeluhkan membengkaknya biaya pembayaran tarif listrik setiap bulannya akibat pencabutan subsidi tarif dasar listrik oleh pemerintah pusat.
Sri Hartati (45), warga Jalan Sultan Haji, Bandarlampung mengatakan tarif listrik di rumahnya yang berdaya 900 VA saat ini kian mahal sejak pemerintah mencabut subsidi listrik. Kenaikan ini sangat memberatkan masyarakat.
“Biasanya kalau bayar listrik paling mahal Rp100ribuan sebulan, ini sekarang Rp150 ribu lebih, mana katanya kalau sekarang listrik naik terus, enggak sesuailah,” keluh dia, kamis (25/3).
Warga lainnya, Winda (34) mengaku harus merogoh kocek lebih dalam akibat pemberlakuan kenaikan tarif listrik 900 VA. Bila semula hanya membayar kisaran Rp100ribu, saat ini dia perlu menambah sekitar Rp50 ribu lebih.
“Bakalan naik terus kayaknya listrik ini, bulan depan pasti naik lagi, padahal listrik ini kan yang memakai enggak selamanya orang punya, udah sembako naik terus ditambah subsidi listrik dicabut,” keluhnya.
Dia menambahkan warga kurang tahu tentang pencabutan subsidi listrik ini karena kurangnya sosialisasi dari pihak PLN dan pencabutan ini dinilai tidak pro dengan rakyat kecil. Selain itu, tidak hanya yang pengguna meteran yang bayar bulanan, pembelian token listrik juga mengalami kenaikan.
Menanggapi keluhan itu, Hendri AH, Deputi Manager (DM) Hukum dan Humas PT PLN Lampung mengatakan untuk tarif dasar listrik, PLN tidak memberlakukan kenaikan. Namun PLN hanya mencabut subsidi listrik pelanggan 900 VA, sehingga listrik untuk pelanggan tersebut tidak lagi disubsidi pemerintah.
Ia menjelaskan PLN tidak menaikan tarif dasar listrik namun hanya mencabut Subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA, tetapi ada juga pelanggan yang 900 VA masih disubsidi pemerintah. Mekanismenya pemerintah yang tahu karena saat ini pemerintah mempunyai program listrik tepat sasaran bagi pengguna 900 VA.
“Kalau biaya listrik dinilai mahal, itu tergantung dari penggunaan listrik masing-masing rumah tangga,” kata dia.
Lanjutnya, pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan listrik golongan 900 VA ini sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikarenakan 18,8 juta pelanggan 900 VA tergolong rumah tangga mampu.
Data itu berdasarkan kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Nantinya, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu dan tujuan pencabutan listrik pelanggan golongan 900 VA ini agar pelanggan yang mendapat subsidi itu benar-benar yang berhak. Selama ini, subsidi listrik dinilai tidak tepat sasaran.
“Hasil dari subsidi listrik tepat sasaran tersebut, pemerintah dapat membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Sebab, masih banyak desa di Indonesia yang belum merasakan listrik, dan targetnya 2019 semua desa teraliri oleh listrik,” ujarnya.(Davit)