Jakarta, Lampungnews.com – Awal Juni, sejumlah bank sepakat menurunkan bunga kartu kredit. Pemangkasan ini terkait peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai batas maksimal bunga kartu kredit sejak 2 Desember 2016 lalu.
Dikutip dari CNNIndonesia, dalam ketentuan tersebut BI memberikan batas waktu enam bulan bagi bank untuk menyesuaikan bunga tersebut atau paling lambat pada 2 Juni 2017 mendatang.
Batas maksimal bunga kartu kredit turun dari 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen menjadi 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Kendati diberikan jangka waktu 6 bulan, bank-bank memilih menyesuaikan bunga di batas akhir yang ditentukan BI pada 2 Juni mendatang.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja mengaku, pihaknya akan secara efektif menerapkan penurunan bunga kartu kredit pada awal bulan depan. “Bunga kartu kredit BCA akan turun menjadi 2,25% efektif di 1 Juni 2017,” ujar Jahja.
Jahja memperkirakan, penurunan bunga tak bakal banyak berpengaruh pada volume transaksi kartu kredit seperti yang diharapkan BI. Pasalnya, debitur kartu kredit dinilai tak terlalu sensitif terhadap suku bunga.
“Pengalaman kami, kartu kredit, nggak seperti KPR dan KK yang sensitif terhadap bunga. Jadi mau diturunkan bunganya, tak akan pengaruh banyak,” jelas Jahja.
Direktur Perbankan Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan juga mengaku akan menerapkan penurunan bunga kartu kredit sesuai aturan BI pada awal bulan depan. Namun, Lani berharap penurunan bunga kartu kredit akan mendorong peningkatan transaksi kartu kredit di tanah air.
“Kami harapkan penggunaan kartu kredit bisa lebih bergairah lagi dengan lebih ringannya bunga,” ungkap dia. (*)