Bandarlampung, Lampungnews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung telah membentuk tiga tim untuk mencari keberadaan mie instan asal Korea Selatan, Samyang, yang terbukti mengandung fragmen DNA babi. Meski demikian, hingga kini produk tersebut tidak ditemukan disejumlah supermarket, minimarket, waralaba, dan warung.
Humas BBPOM Bandarlampung, Tri Suryanto, mengatakan dari hasil pengawasan tim yang turun empat jenis mie Samyang, yakni Samyang U-Dong, Samyang rasa Kimchi, Nongshum Shin Ramyun Black) dan Ottogi Yeul Ramen.
“Sudah sejak Minggu (18/6) malam kemarin kita sudah mencari keberadaan mie ini dibeberapa supermarket. Karena yang kita cari hanya empat jenis mie Samyang itu, jadi selain itu tidak ditarik,” ujar Tri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/6).
Disinggung mengenai label halal yang tidak dicantumkan pada kemasan Samyang yang tidak ditarik, Tri menjelaskan bahwa produk halal pada suatu kemasan produk itu sifatnya sukarela.
“Label halal itu sifatnya sukarela. Yang tidak boleh dimakan itu Samyang yang ada tulisan mengandung babi dan gambar babinya. Jadi memang suatu perusahaan belum diwajibkan untuk mencantumkan label halal, tetapi jika makanan itu mengandung bahan tidak halal, maka wajib mencantumkan tulisan dan gambar babi,” jelasnya.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyatakan tidak memperbolehkan peredaran mie yang mengandung bahan babi di Bandar Lampung. “Tidak boleh itu diedarkan di Bandarlampung,” katanya.
Pihaknya meminta BBPOM segera memusnahkan mie jenis itu yang mengandung babi dan juga dinas kesehatan bekerjasama dengan POM untuk pengawasannya. “Coba tanya yang mana saja yang mengandung babi jangan boleh diedarkan di Bandar Lampung,” tegasnya. (El Shinta)