• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Belum Memenuhi Syarat, Interpol Kembalikan Berkas Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Alian by Alian
12 Juni 2017
in Nasional
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Interpol Indonesia mengembalikan permohonan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. (REUTERS/Darren Whiteside)

Bandarlampung, Lampungnews.com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohon penerbitan red notice untuk Rizieq belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis.

“Dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum, (karena) belum memenuhi syarat,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6) seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut tidak menjelaskan secara detail perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam permohonan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein pada Senin, (29/5). Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain upaya mengajukan permohonan penerbitan red notice, Polda Metro Jaya mempertimbangkan sejumlah upaya untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi, salah satunya mengandalkan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi.

“Ada hubungan bilateral, polisi dengan polisi atau pemerintah dengan pemerintah, atau beberapa pertimbangan lain. Nanti penyidik yang melakukan proses menuju ke situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq tidak menunjukan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).

0
SHARES
ShareTweet
Tags: habieb rizieqinterpolpornografi
Previous Post

Herman HN : Pembangunan Flyover Jalan Terus, Kalau Ada yang Nyetop Lawan Saja

Next Post

Pemuda Pancasila Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa di Kotabumi

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post

Pemuda Pancasila Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa di Kotabumi

Sebuah truk melintas di ruas pembangunan Tol Trans Sumatera (TTS) di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Selain ruas jalan yang sudah dirigid, pada paket dua Sidomulyo-Kotabaru sejumlah rambu lalu lintas sudah mulai dipasang. (Lampungnews /El Shinta)

Baru 9 Kilometer JTTS yang Bisa Dipakai Mudik

Hari Ini, Patrialis Akbar Jalani Sidang Pertama Kasus Suap

Ilustrasi Pemerkosaan (Ist)

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Ekonomi

Pasca Gempa, Hunian Hotel di Pidie Penuh

25 Desember 2016
35
Lampung Foto

(Foto) Jumlah Sepeda Motor di Bandarlampung Meningkat

15 Februari 2017
415
Entertainment

Tampil Memukau, Ronan Keating Sukses Gelar Konsernya Bertajuk Epic Friday di Jakarta 

19 Agustus 2023
22
Bandar Lampung

Balon Lain Dihadang Aparat, Eva-Dedi Bebas Bersosialisasi

29 Agustus 2020
1.3k
Adv

Bareng Dewi Perssik, Arinal Hibur Warga Way Jepara

1 Oktober 2017
55
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019