• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Belum Memenuhi Syarat, Interpol Kembalikan Berkas Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Alian by Alian
12 Juni 2017
in Nasional
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Interpol Indonesia mengembalikan permohonan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. (REUTERS/Darren Whiteside)

Bandarlampung, Lampungnews.com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohon penerbitan red notice untuk Rizieq belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis.

“Dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum, (karena) belum memenuhi syarat,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6) seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut tidak menjelaskan secara detail perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam permohonan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein pada Senin, (29/5). Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain upaya mengajukan permohonan penerbitan red notice, Polda Metro Jaya mempertimbangkan sejumlah upaya untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi, salah satunya mengandalkan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi.

“Ada hubungan bilateral, polisi dengan polisi atau pemerintah dengan pemerintah, atau beberapa pertimbangan lain. Nanti penyidik yang melakukan proses menuju ke situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq tidak menunjukan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).

0
SHARES
ShareTweet
Tags: habieb rizieqinterpolpornografi
Previous Post

Herman HN : Pembangunan Flyover Jalan Terus, Kalau Ada yang Nyetop Lawan Saja

Next Post

Pemuda Pancasila Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa di Kotabumi

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Pemuda Pancasila Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa di Kotabumi

Sebuah truk melintas di ruas pembangunan Tol Trans Sumatera (TTS) di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Selain ruas jalan yang sudah dirigid, pada paket dua Sidomulyo-Kotabaru sejumlah rambu lalu lintas sudah mulai dipasang. (Lampungnews /El Shinta)

Baru 9 Kilometer JTTS yang Bisa Dipakai Mudik

Hari Ini, Patrialis Akbar Jalani Sidang Pertama Kasus Suap

Ilustrasi Pemerkosaan (Ist)

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

IDI Lampung Pastikan Tak Ada Resep Dokter Pakai Pil PCC

4 Oktober 2017
88
Bandar Lampung

Soal Transportasi Online, Pemko Balam Belum Tentukan Sikap

25 September 2017
46
Bandar Lampung

(Foto) Kemacetan Saat Jemputan Anak Sekolah Berdatangan

3 Maret 2017
89
News

Buka Toko di Lampung, ACE Usung Konsep Seamless Omni-Channel Experience 

11 Desember 2023
59
Nasional

Mabes Polri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan ISIS

25 Mei 2017
114
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019