Bandarlampung, Lampungnews.com – Walikota Bandarlampung Herman HN tak menampik akan mencabut izin usaha restoran makanan siap saji McDonald di Jalan ZA Pagar Alam. Hal ini menyusul hasil hearing yang digelar Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang menyebutkan bahwa restoran ini mencemari lingkungan dengan limbah berbau busuk.
“Bisa kita cabut izinnya,” kata Herman saat dikonfirmasi usai menghadiri pasar murah di Lapangan Baruna, Panjang, Rabu (7/6).
Namun, dirinya tetap menyarankan agar pengelola McDonald untuk tetap membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) agar tidak lagi mencemari lingkungan.
“Limbahnya jangan langsung buang ke paritlah. Buat lubang besar untuk menampung, kayak rumah sakit itu buat IPAL. Jadi begitu masuk ke lingkungan masyarakat, limbah itu sudah bersih,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Lampung ini juga mengimbau agar semua pengusaha bisa mengikuti aturan dan menjaga lingkungan.
“Ya harus sesuai dengan lingkungan hidup lah, sesuai dengan aturan. Jadi usahanya baik, lingkungannya juga baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil dari peninjauan langsung yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Bandarlampung, pengelolaan limbah rumah makan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menggeluarkan bau busuk menyengat yang meresahkan warga. (El Shinta)