• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jangan Sampai Salah, Ini Takaran Membayar Fidyah Menurut Al-Quran dan Sunnah

Alian by Alian
5 Juni 2017
in Lifestyle
Ilustrasi_(Ist)

Ilustrasi_(Ist)

14
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi_(Ist)

Lampungnews.com – Wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang bepergian jauh dan bekerja berat diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa ketika bulan Ramadan. Namun nanti diganti (qadha) di hari lain atau membayar fidyah. Sebagian orang belum mengetahui tata cara melaksanakan fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Baik pelaksanaannya di awal Ramadan maupun di akhir Ramadan.

“Dia berbuka puasa pada bulan Ramadan saat kondisinya tua renta, kemudian dia memberi makan/fidyah 30 orang pada akhir bulan,” kata Anas bin Malik (Al Hadis).

Dikutip dari buku 125 masalah puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Seseorang wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin, setiap satu hari meninggalkan puasa.

Adapun ukurannya menurut jumhur, yaitu satu mud gandum jika diukur dengan ukuran sekarang kira-kira 675 gram atau 0,688 liter atau memberi makan sampai kenyang satu kali kepada fakir miskin.

 

Sumber : merdeka.com

 

14
SHARES
ShareTweet
Tags: fidyahramadhan
Previous Post

MotoGP : Vinales Kukuh di Puncak Klasemen, Dovi Lewati Rossi

Next Post

Konsultan Kesehatan Gadungan Resahkan Warga Pringsewu

Related Posts

Fasihnya Girl Grup K-pop Kandis Nyanyikan Lagu ‘Kupu-Kupu’ dan ‘SIAL’ di Mini Konser Jakarta

22 Februari 2025
41

Girl Grup K-pop Kandis Janji Bakal Sering Kunjungi Jakarta

22 Februari 2025
33

Sapa Penggemar di Jakarta, Girl Group K-pop Kandis: Aku Cinta Indonesia!

22 Februari 2025
57

Girl Group K-pop Pendatang Baru, Kandis Siap Sapa Penggemar di Jakarta

19 Februari 2025
52
Next Post
Konsultan

Konsultan Kesehatan Gadungan Resahkan Warga Pringsewu

ilustrasi (net)

Apes, Penjambret Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Terjebak Macet

(ist)

Polisi Mulai Sebar Surat DPO Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Rizieq Akan Perpanjang Visa

Pasokan Gas Elpiji Lancar, Harga Rp22.000, Tapi Tekanan Kadang Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Bandarlampung Masih Macet, Butuh Pemimpin yang Faham Tata Kota

4 Juli 2019
277
Nasional

Rycko Menoza Hadiri Doa Bersama untuk Ani Yudhoyono di Puri Cikeas

11 Juli 2019
286
Hukum

Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMA 24 Duduk di Kursi Pesakitan

16 Februari 2017
70
Bandar Lampung

Lho, Kok Ada Dua Surat Tanah di Lokasi Flyover Kemiling?

8 Juli 2017
140
Daerah

Winarti : SPBU Harus Utamakan Masyarakat Bukan Pembeli Jeriken

9 April 2018
198
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019