Bandarlampung, Lampungnews.com – Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Lampung membuka posko pengaduan terkait kebijakan pemerintah mencabut subsidi tarif dasar listrik (TDL) untuk masyarakat. Sekretariat KPW PRD di Jalan Dr Harun 1, Nomor 27, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Ketua KPW-PRD Lampung, Ahmad Muslimin mengatakan, di Bandarlampung, Kamis (1/6) pencabutan subsidi tarif listrik golongan 900 VA dinilai memberatkan warga yang tidak mampu, sebab penggunaan listrik ini didominasi oleh masyarakat kurang mampu.
Posko ini, kata dia, akan melayani masyarakat yang tidak mampu dan keberatan atas pencabutan subsidi listrik. Warga Indonesia yang keberatan dapat mengajukan surat permohonan keberatan pencabutan subsidi dengan melampirkan struk pembayaran listrik dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau surat keterangan miskin (SKM) dari lurah atau desa dengan kegunaan untuk menolak pencabutan subsidi listrik tanpa pemberitahuan.
“Untuk warga provinsi Lampung bisa langsung mengajukan keberatan ke dinas sosial tempat tinggalnya masing-masing, bila tidak mengerti dapat mengadu ke KPW-PRD Lampung,” jelasnya.
Saat ini sudah belasan masyarakat yang mengeluhkan kebijakan ini, harapannya dengan dibukanya posko pengaduan ini masyarakat yang keberatan maupun tidak mampu dapat mengadukan permasalahannya. Harapannya pemerintah dan PLN memikirkan nasib rakyat miskin yang menjadi pemakai listrik.
“Aksi advokasi/memberikan pendampingan yang kami lakukan ikhlas demi mewujudkan kesejahteraan sosial, bangun persatuan dan menangkan pancasila,” tegasnya. (Davit)
.