
Jakarta, Lampungnews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meninjau ulang harga Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) volume 3 kilogram alias elpiji melon. Pasalnya, sudah 10 tahun terakhir ini harga elpiji bersubsidi tersebut tak mengalami perubahan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, selama ini, harga elpiji melon 3 kg tidak pernah dievaluasi pasca penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Padahal, merujuk pada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah boleh menaikkan harga elpiji bersubsidi sebesar Rp1.000 per kg di tahun ini.
“Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, DPR memandatkan bahwa pemerintah bisa meningkatkan harga elpiji sebesar RP1.000 per kg,” ujar Jonan, Senin (5/6) seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Meski menawarkan perubahan harga elpiji 3 kg, kepastian ihwal kenaikan harga elpiji ini masih akan dirapatkan di dalam sidang kabinet. Jika disepakati, sudah dipastikan bahwa harga elpiji bersubsidi di semester II akan naik setidaknya Rp3 ribu per tabung.
“Bergantung nanti, pemerintah keputusannya bagaimana. Kami masih tidak tahu keputusannya bagaimana,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sudah mewanti-wanti pemerintah akan potensi inflasi apabila elpiji 3 kg ini jadi dinaikkan pemerintah pada semester II mendatang. Ia menyebut, tekanan kenaikan BBM dan elpiji mengakibatkan tekanan inflasi dari segi harga-harga yang diatur pemerintah (administered prices). (*)