Bandar Lampung, Lampungnews.com – Meski telah beredar di publik, sejumlah pejabat teras Pemprov Lampung belum mengetahui adanya surat perintah penghentian penghentian pembangunan jalan layang (flyover) dan jalan lintas bawah (underpass) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Sutono.
Seperti Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Lampung, Bayana yang mengaku tidak mengetahui isi surat yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2017 dan ditujukan kepada Walikota Herman HN tersebut.
“Surat apa? Saya nggak tahu dan belum lihat. Coba tanyakan langsung ke Pak Sekda atau Pak Asisten ya,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (8/6).
Lihat juga: Gawat! Pemprov Lampung Minta Herman HN Hentikan Pembangunan Flyover
Senada, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan tidak tahu menahu terkait surat yang menyebutkan agar Pemkot Bandarlampung menghentikan pembangunan jalan layang Teuku Umar – Sultan Agung tersebut.
“Surat apa? Dari siapa? Nggak tahu saya. Memang isinya tentang apa? Saya nggak tahu kalau tentang itu. Tanya langsung ke Pak Sekda saja,” tanyanya. (El Shinta)