• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso

Alian by Alian
22 Juni 2017
in Nasional
Foto : Jessica Kumala Wongso di Persidangan

Foto : Jessica Kumala Wongso di Persidangan

0
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Jessica Kumala Wongso di Persidangan

Lampungnews.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Sehingga ia tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

“Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6). Dikutip dari Antara.

Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

“Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota,” tambah Suhadi.

Artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016, namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016, dan menyedot perhatian masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu.(*)

 

Sumber : Merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Jessica Kumala Wongsokopi sianida
Previous Post

Bikin Kesal, Driver 'Uber' Ini Tolak Pelanggan Sambil Bilang 'Bodo Amat'

Next Post

Memeras Bandar Togel, Empat Intel Polda Lampung Lari Kocar-kacir Diuber Warga

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post
ilustrasi (net)

Memeras Bandar Togel, Empat Intel Polda Lampung Lari Kocar-kacir Diuber Warga

Tim Arinal Djunaidi mengambil berkas ke DPD Hanura Lampung. (Lampungnews/Tim Arinal)

Abi Hasan Muan : Seluruh Kader Golkar Dukung Arinal Meski Alzier Jadi Pesaing

Polisi sedang menangkap salah satu tersangka bandar narkoba saat penggerebekan di Tanah Miring Lampung Utara. (Lampunews/El Shinta)

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Tanah Miring Lampura

Meninggal Saat Bertugas di Pospam, Ini Ucapan Terakhir Bripka Dama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Nostalgia di Jakarta, Ballistik Boyz dan Psychic Fever Beberkan Makanan Favoritnya

20 November 2023
70
Bandar Lampung

Moran FT Unila Siap Bertarung di ITS

1 November 2017
64
Lampung Foto

(Foto) Menata Harapan Bisa Lewat JTTS di Mudik Lebaran

6 April 2017
115
Bandar Lampung

Oknum Linmas Bandar Lampung Terekam Kamera Rusak APK Paslon

24 November 2020
88
Hukum

Jeritan Wanita Dari Dalam Gudang, Ini Kata Polisi

21 Januari 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019