Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Kepolisian Resor Lampung Selatan, menangkap empat pelaku pemalakan di Jalan Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Senin (19/7) dini hari.
Pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan aksinya. Mereka adalah, Nursalim (17), Toni (21), Teguh Wahyudi (18) dan Syahroni (19). Keempatnya adalah warga Buring, Kelurahan Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lampung Selatan, Kompol Rizal Efendi mengatakan, akibat perbuatan empat tersangka tersebut, seorang pengemudi mobil Colt Diesel bernomor polisi BE 9512 CM mengalami luka.
“Mereka mengikuti mobil tersebut menggunakan sepeda motor dan mencoba menghentikannya,” ujarnya, Senin (19/7).
Tak kunjung berhenti mobil yang mereka kejar, lanjut Rizal, kemudian keempat tersangka tersebut mengancam dan mengeluarkan senjata tajam jenis kapak dan besi.
“Mobil tersebut tidak berhenti juga, sehingga mereka melempar kaca depan mobil sehingga mobil tersebut oleng dan terguling. Akibatnya, sopir menjalani perawatan di Puskesmas,” terangnya.
Selain menangkap empat pelaku pemalakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha dan Honda, satu buah dongkrak, satu buah kapak dan uang sebesar Rp2 juta.(Adam).