Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah menargetkan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni–Bandar Lampung–Terbanggi Besar sepanjang 140,938 kilometer, rampung pada Juli 2017. Sebagian besar tunggakan ganti rugi diselesaikan hingga akhir Juni, terutama di ruas Pelabuhan-Interchange Bakauheni sepanjang 8,9 kilometer dan ruas Lematang-Kota Baru (bagian paket II) sepanjang 5,6 kilometer.
“Pemerintah akan memanfaatkan waktu sebelum Lebaran menyelesaikan sebagian besar pembayaran yang belum selesai. Kami berharap masyarakat setuju, karena pemerintah ingin melakukan pembayaran sebanyak dan secepat mungkin selama bulan puasa ini, agar dananya bisa dimanfaatkan masyarakat. Bagi tanah yang masih berperkara, diputuskan untuk konsinyasi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, pada rapat evaluasi JTTS di ruang rapat Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan.
Pada rapat yang berlangsung tiga jam itu terungkap, sejumlah permasalahan masih membelit pembebasan tanah. Umumnya, masalah seputar keberatan nilai ganti rugi, tumpang tindih kepemilikan, dan kepemilikan tidak jelas. Rapat memutuskan semua perkara diselesaikan secara perdata khusus di pengadilan negeri.
“Namun perkara tidak boleh mengganggu proses pembangunan, karena Agustus 2018 jalan tol ini harus beroperasi,” kata Rini Soemarno.
Menurut Rini Soemarno, pemerintah tetap pada jadwal semula, yakni mengoperasikan JTTS pada Agustus 2018. Rini mengatakan masalah dana penggantian lahan tidak ada masalah. Untuk itu, dia meminta kepada tim pembebasan lahan segera menyampaikan surat perintah pembayaran (SPP) kepada PT Hutama Karya, kontraktor yang ditunjuk pemerintah membangun JTTS.
Pada ruas Bakauheni-Kota Baru, saat ini terdapat 112 SPP dengan total dana Rp31,1 miliar siap dibayarkan. Menteri Rini Soemarno meminta agar Hutama Karya segera membayar pelunasan SPP tersebut mulai Senin (3/6/). Progres pembebasan lahan di ruas ini mencapai 74,7 persen.
“Kalau dana Hutama Karya kurang, silakan ajukan ke pemerintah. Jangan sampai pekerjaan tersandera karena masalah penggantian,” kata Rini.
Rapat dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjono, dan para direksi PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya. (Humas Pemprov Lampung)