Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemkot Bandarlampung meminta Pemprov Lampung segera membayar hutang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp89 miliar yang masih terhutang sejak triwulan III tahun 2016 lalu.
“Kami sudah kirimkan surat ke Gubernur Lampung, pada 29 Mei 2017 lalu. Tetapi, hingga kini belum ada tanggapan ataupun balasan dari pihak pemprov,” kata Trisno di ruang kerjanya, Kamis (8/6).
Berdasarkan data yang ada rincian hutan DBH itu antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp18,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp18,3 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp29 miliar, Pajak Air Permukaan Rp53 juta dan Pajak Rokok Rp23,3 miliar.
“Jadi total hutang DBH Pemprov sebesar Rp 89,2 miliar, sejak triwulan ke III tahun 2016 hingga saat ini,” tambahnya.
Trisno berharap pemprov bisa segera membayarkan hutang DBH tersebut, mengingat kebutuhan mendesak sebelum Idul Fitri. “Kami sudah ada pertemuan juga dengan Biro Keuangan Pemprov, tapi tetap saja belum keluar, alasannya SK pencairan DBH belum turun dari Gubernur,” imbuhnya.
Untuk diketahui DBH diatur dalam Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2009, pasal 94 ayat 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bankeuda) Pemprov Lampung Minhairin mengatakan, pihaknya telah menganggarkan dana untuk membayarkan dana bagi Hasil (DBH) tahun 2016 yang belum disalurkan ke Pemkot Bandarlampung.
“Iya memang sudah dianggarkan tahun ini, tapi saya lupa angkanya,” kata Minhairin.
Pihaknya belum dapat menentukan kapan pembayaran hutang DBH tersebut. “Untuk waktunya belum tau, nanti kami liat kondisi keuangan dulu. Menunggu pendapatan provinsi masuk semua,” ungkapnya.
Ia memastikan tahun ini DBH akan disalurkan, namun harus melalui proses, mengenai DBH yang akan disalurkan sebelum Lebaran ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan. “Ya kan nunggu dulu diproses. Kalau sebelum lebaran, bisa iya bisa tidak. Karena kamipun sama situasinya harus melihat kondisi kasnya dulu,” katanya. (El Shinta)