Bandarlampung, Lampungnews.com – Ombudsman Lampung menemukan penyalahgunaan wewenang Disdukcapil Lampung Timur dalam pencetakan KTP – EL.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, hasil temuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati Lampung Timur hari ini. “Kami sudah mengundang Bupati Senin lalu. Namun nyatanya Bupati hari ini tidak hadir,” jelas Nur Rakhman melalui rilis yang diterima Lampungnews.com.
Ombudsman, melalui investigasi tertutup mendapatkan dua output yaitu KTP-EL warga yang diperoleh melalui calo yang memiliki akses dengan oknum di Disdukcapil. “Tidak hanya itu, KTP-EL tersebut kami dapatkan dengan membayar sebesar Rp150 ribu dan Rp250 ribu rupiah,” terangnya
Temuan tersebut diperoleh pada saat Ombudsman Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan blanko KTP-EL. “Pada saat blanko KTP-el telah diinformasikan habis, pada saat itu pula, tim Ombudsman mendapatkan dua produk KTP-EL,” katanya.
Hal ini sangat disayangkan oleh Nur Rakhman. Karena, meskipun pada prakteknya dilakukan oleh calo, namun pencetakkan KTP-EL hanya dapat dilakukan di Disdukcapil. “Itu artinya terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan dan membiarkan pencetakkan KTP-EL dengan sejumlah bayaran,” tegas Nur Rakhman.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung melayangkan surat kepada Bupati Lampung Timur untuk melakukan perbaikan. Diantaranya yaitu melakukan pembinaan terhadap Disdukcapil agar maladministrasi serupa tidak terjadi lagi, menginstruksikan kepala Disdukcapil untuk membuat dan menerapkan sistem yang ketat dalam hal administrasi kependudukan. Sehingga, tidak lagi ditemukan pencetakkan KTP-EL yang tidak sesuai ketentuan, termasuk akan menutup celah calo untuk mendapatkan akses melalui oknum Disdukcapil.
“Hal yang tak kalah penting adalah, perlunya Bupati sebagai pemimpin di daerah untuk serius terhadap setiap persoalan pelayanan publik” terang Nur Rakhman.
“Pelayanan publik adalah ujung tombak komunikasi antara pemerintah dengan warganya. Baik tidaknya pelayanan publik di suatu daerah menunjukkan keseriusan dan komitmen pemimpin daerah tersebut. ” tutupnya. (*)