Jakarta, Lampungnews.com – Pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (15/6), Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
“Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017,” demikian keterangan Kemenpan-RB.
Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
“Terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama”.
Sementara, berdasarkan salinan Kepres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017 yang beredar disebutkan Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2017.
Dalam Kepres itu tertulis bahwa pertimbangan cuti bersama berdasarkan pasal 333 ayat 4 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil.(*)
Sumber : CNNIndonesia