Bandar Lampung, Lampungnews.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyerahan laporan keuangan Tahun Aanggaran 2016. Penyerahan dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (5/6).
WTP yang diraih Pemkot Bandar Lampung merupakan yang ke-7 kalinya, yang diraih secara berturut-turut sejak kepemimpinan Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Selain Bandarlampung, ada beberapa kabupaten/kota lain yang mendapatkan opini WTP. Yakni, Pemkab Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Barat, dan Kota Metro.
Pimpinan Anggota V BPK RI Isma Yatun, di Bandarlampung, mengatakan pemeriksa laporan keuangan, bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan kepada empat kriteria.
“Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI). Dengan begitu pemerintah daerah dapat lebih komprehensif dan dapat mempertanggungjawabkan LKPD dengan lebih akuntabel,” katanya.
Kepada daerah penerima opini WTP, Isma Yatun, menjelaskan hal tersebut bukan berarti menjamin daerah tersebut tidak melakukan kecurangan.
Ia menjelaskan, inilah kurang pemahaman masyarakat terhadap Opini WTP selama ini. Tujuan pemeriksaan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Jika pemeriksa menemukan adanya kecurangan maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan. WTP tidak menjamin tidak adanya kecurangan. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan motivasi dan dorongan terhadap pertanggungjawaban pelaporan keuangan,” harapnya.
Sementara itu, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan sangat bersyukur atas WTP yang diraih Pemkot Bandar Lampung. “WTP yang kita raih ke-7 ini akan menjadi motivasi Pemkot Bandar Lampung untuk lebih baik lagi dalam membuat laporan keuangan dan bekerja sesuai undang-undang,” katanya. (El Shinta)