Bandarlampung, Lampungnews.com – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (irjen) Sudjarno mengaskan, pihaknya tidak ikut campur terkait pembangunan dan pengosongan flyover Jalan Teuku Umar – ZA Pagar Alam di depan Mall Boemi Kedaton (MBK).
“Jadi kami terkait Analisis Mengenai dampak Lingkungan (Amdal) nya saja. Kalau untuk pembangunannya kami nggak ikut campur. Tapi konsep kami ya kami bantu untuk sementara, sedang dibangun apakah dihentikan atau disetop sementara kami hanya membantu pengaturan lalu lintasnya saja agar masyarakat tidak terganggu,” terangnya, Jumat (16/6).
Menurutnya, flyover tersebut bukan kewenangan polri. Namun apapun itu, Polda Lampung dalam hal ini hanya mendukung kebijakan apa yang akan dilakukan program pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkot.
“Jadi kalau misalnya isu Polda Lampung mau bongkar flyover itu tidak ada. Apa lagi untuk mencabut dan mencopot itu bukan kewenangan polisi. Paling kewenangan polisi jika ada kemacetan dan menggangu baru kewenangan polisi,” jelasnya. (Adam)