• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sidang Perdana Buni Yani Hadir di PN Bandung

Alian by Alian
13 Juni 2017
in Nasional
(Ist)

(Ist)

14
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Ist)

Jakarta, Lampungnews.com – Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.

“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Buni Yani karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian individu atau kelompok bedasarkan suku, agama, ras dan antar golongan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung,  sebagaimana disiarkan CNN Indonesia, Selasa (13/6)

Buni didakwa telah mengedit video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta tanpa seizin yang berwenang. Video itu diunggah Diskominfomas Pemprov DKI pada 28 September 2016 di akun Youtube.

Video yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1.48 menit. Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya.

“Tanpa seizin diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman, terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video sehingga hanya 30 detik saja,” kata jaksa.

Buni mengunggah video tersebut di rumahnya di daerah Depok. Karena itu, proses pengadilan digelar di Bandung, sesuai tindak pidana yang dilakukan di wilayah Jawa Barat.

Jaksa mendakwa Buni melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Buni mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016.

Polisi menganggap Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani awalnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani dipindah ke Bandung.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: buni yanisidang perdana
Previous Post

Ayoo Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

Next Post

Pilbup Tanggamus, Suhardi Buyung : Kalau Partai Tidak Merekomendasi Saya Kebangetan

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
6

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
Suhardi Buyung (Ist)

Pilbup Tanggamus, Suhardi Buyung : Kalau Partai Tidak Merekomendasi Saya Kebangetan

BNN Tangkap Dua Kurir Sabu-sabu Jaringan Aceh-Lampung

Dua tersangka bandar sabu-sabu yang ditangkap polisi. (Lampungnews/Adam)

Mau Transaksi Sabu, Dua Bandar Ditangkap Polisi

Tersangka Alex. (Lampungnews/Adam)

Tersangka Jambret Ini Bahagia Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Korupsi Tower Internet, Eks Kadiskominfo dan Rekanan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

19 Juni 2017
108
Nasional

Viral Rekaman Bagi-bagi Jatah, Rini Sebut Ada Pihak yang Tidak Suka

29 April 2018
2.1k
Nasional

Jokowi Hadiri Peringatan Imlek di JIEXPO Kemayoran Jakarta

8 Februari 2019
219
Nasional

Kecelakaan Truk Rem Blong, 11 Orang Tewas

20 Mei 2018
34
Hukum

Suap Anggota DPRD, Eks Kadis Lampung Tengah Divonis Dua Tahun Penjara

16 Juli 2018
27
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019