• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sidang Perdana Buni Yani Hadir di PN Bandung

Alian by Alian
13 Juni 2017
in Nasional
(Ist)

(Ist)

14
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Ist)

Jakarta, Lampungnews.com – Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.

“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Buni Yani karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian individu atau kelompok bedasarkan suku, agama, ras dan antar golongan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung,  sebagaimana disiarkan CNN Indonesia, Selasa (13/6)

Buni didakwa telah mengedit video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta tanpa seizin yang berwenang. Video itu diunggah Diskominfomas Pemprov DKI pada 28 September 2016 di akun Youtube.

Video yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1.48 menit. Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya.

“Tanpa seizin diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman, terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video sehingga hanya 30 detik saja,” kata jaksa.

Buni mengunggah video tersebut di rumahnya di daerah Depok. Karena itu, proses pengadilan digelar di Bandung, sesuai tindak pidana yang dilakukan di wilayah Jawa Barat.

Jaksa mendakwa Buni melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Buni mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016.

Polisi menganggap Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani awalnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani dipindah ke Bandung.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: buni yanisidang perdana
Previous Post

Ayoo Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

Next Post

Pilbup Tanggamus, Suhardi Buyung : Kalau Partai Tidak Merekomendasi Saya Kebangetan

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
33

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
Suhardi Buyung (Ist)

Pilbup Tanggamus, Suhardi Buyung : Kalau Partai Tidak Merekomendasi Saya Kebangetan

BNN Tangkap Dua Kurir Sabu-sabu Jaringan Aceh-Lampung

Dua tersangka bandar sabu-sabu yang ditangkap polisi. (Lampungnews/Adam)

Mau Transaksi Sabu, Dua Bandar Ditangkap Polisi

Tersangka Alex. (Lampungnews/Adam)

Tersangka Jambret Ini Bahagia Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Kejari Liwa Kembalikan Satu Lembar Kulit Harimau

28 September 2017
89
Sports

Paul Pierce said there was ‘no way’ he could play for Lakers

24 Juli 2015
56
Daerah

Jalan Rusak Di Lampung Tengah Perlu Perbaikan

4 Februari 2017
65
Nasional

Dinilai Anti-Pancasila, Mendagri Akan Bubarkan HTI?

5 Mei 2017
47
Ekonomi

Antisipasi BBM Oplosan, Hiswanamigas Imbau Beli di SPBU Resmi

26 Juli 2017
26
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019