Bandarlampung, Lampungnews.com – Wakil Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar menyatakan langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikan pembangunan flyover di Jalan Teuku Umar – ZA Pagar Alam Bandarlamapung sudah tepat karena belum memiliki izin Amdal, Andalalin serta izin pembangunan.
“Bukan berarti menyetujui langkah Pemprov Lampung, tapi kita memilki aturan yang berlaku, yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku, saya sebagai wakil walikota meminta Pemkot jangan melanggar aturan yang berlaku,” kata dia di lokasi pembongkaran, Jumat (16/6) malam.
Dia menjelaskan , pembangunan fyover haruslah sesuai peraturan yang berlaku dan melibatkan semua pihak mulai dari walikota, wakil walikota, sekda hingga pihak lain yanag keberpentingan yang mengerti persoalan pembangunan.
“Sementara saya tidak pernah dilibatkan, tau-tau bangun Flyover. Sementara ketika terjadi persoalan seperti ini saya sebagai wakil dipertanyakan sama masyarakat,” jelasnya.
Dia menyarankan, pemkot tidak perlu membangun flyover, cukup dengan pelebaran jalan sehingga efesien dalam pengeluaran anggaran dan efektif saat terjadi pembangunan.
“kita membangun harus ada aturannya dibangun secara efisien dan efektif, makanya bangunan jangan melanggar GSB,” Kata Dia.(Davit)