Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) akan menertibkan banner yang tidak berizin yang ada disepanjang jalan di Kota Tapis Berseri. Rencananya, penertiban akan dilaksanakan pada 10 Juli mendatang, dengan menurunkan dua tim Bapol PP.
“Iya, Senin (10/7) nanti kita akan melakukan penertiban banner yang tidak memiliki izin di sepanjang jalan di Bandarlampung,” ungkap Kepala Bapol PP Kota Bandarlampung Cik Raden saat ditemui di halaman kantor pemkot, Rabu (5/7).
Cik Raden menambahkan, Bapol PP akan menurunkan dua tim untuk penertiban tersebut. “Kita turunkan dua tim, satu tim terdiri dari 25 personil. Jadi sekitar 50 personil yang akan kita turunkan, dan jika kurang akan kita tambah lagi. Jadi saya juga mengimbau bagi pemilik banner untuk mencopot sendiri, jika tidak ingin kami tertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN mendukung pelaksanaan penertiban banner yang tidak berizin tersebut. “Iya, saya lihat banyak banner yang dipaku pohon-pohon, itu kan merusak keindahan pohon dan Kota Bandar Lampung,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini juga menegaskan jika ditemukan banner dirinya di pohon yang merusak keindahan, ia perintahkan untuk ditertibkan.
“Semua banner yang tidak berizin dan merusak keindahan kota, harus ditertibkan. Bahkan jika ditemukan gambar saya atau istri saya yang dipaku di pohon, silahkan ditertibkan. Saya juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Bandarlampung,” pungkasnya. (El Shinta)