• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Alian by Alian
15 Juli 2017
in Nasional
HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

25
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

Lampungnews.com — Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Nurruzaman menyatakan keberadaan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomor 2 tahun 2017 bisa jadi payung hukum resmi untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Atas dasar itu keberadaan Perppu ini harus didukung untuk segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.


“Kami mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi,“ kata Nurruzaman melalui keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).

Ia mengatakan, jika perppu ini tak juga diterapkan, maka ormas seperti HTI akan terus melakukan aktivitasnya. “Ancaman mendirikan negara khilafah islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main,” katanya.

Nurruzaman mengatakan, penerbitan Perppu Ormas sangat tepat untuk untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas. Langkah ini bisa menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman ormas yang bertentangan.

Ia tidak setuju dengan pendapat yang mengkhawatirkan Perppu Ormas bisa mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya kebijakan harus dipahami sebagai bagian langkah pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

“Sejak Perppu Ormas diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila,” kata Nurruzaman.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu (12/7). Ia mengatakan penerbitan Perppu itu tidak bertujuan menyudutkan Ormas Islam. Perppu sudah diserahkan ke DPR untuk segera dibahas dan menjadi undang-undang.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto merupakan Perppu adalah diskresi pemerintah. Dalam hukum tata negara Indonesia, penerbitan Perppu itu membuatnya menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 meski belum disahkan DPR sebagai UU.

Nantinya, kata dia, surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: antai-pancasilaHTIHTI Lampung
Previous Post

HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

Next Post

Tiga Sekolah Gelar Perkemahan di Lokasi TMMD Kodim 0113/Gayo Lues

Related Posts

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
4

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
9

Maher Zain Bakal Konser di Indonesia November Mendatang Harga Tiket Mulai dari Rp750 Ribuan

10 September 2025
9

Kebutuhan Air Bersih Amat Penting, Dorong Inovasi Beragam Purified Water 

10 September 2025
10
Next Post

Tiga Sekolah Gelar Perkemahan di Lokasi TMMD Kodim 0113/Gayo Lues

Tak Mau Ditangkap dan Melawan Polisi, DPO Curas Ditembak

(tribratanews.polri.go.id)

Halal Bihalal Pemuda Lintas Agama Pringsewu Diisi Materi Wawasan Kebangsaan

Tahanan Provokasi, Rutan Pekanbaru Ricuh

Comments 1

  1. edyson says:
    8 tahun ago

    Biarlah rakyat yang menilai, untuk kemerdekaan seutuhnya warga negara bebas memberikan pendapat sebagai cinta tanah air.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Polisi Tangkap Oknum Pungli Imigrasi Bandarlampung

21 Januari 2017
37
Hukum

Nah Lho, Pencuri Ini Disidang di Kantor Empunya Rumah

23 November 2017
41
Entertainment

Rose Blackpink Rasakan Semangat Membara Blink Indonesia di Konser ‘BORN PINK’ Jakarta

12 Maret 2023
37
Bandar Lampung

AJI dan Oxfam Besok Gelar Diskusi Keadilan Pangan Perempuan

24 April 2017
93
Bandar Lampung

Belasan Pelukis Melukis Secara ‘Live’ di Taman Budaya Lampung

29 Oktober 2017
226
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019