Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemasangan tiang pancang jalan layang (flyover) Jalan Pramuka dan Jalan Tengku Cikditiro, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, dihentikan sejumlah warga sekitar.
Pasalnya, warga menilai surat yang dilayangkan Pemerintah Kota Bandarlampung pada Kamis tanggal 6 Juli 2017 terkait akan membangun tiang pancang flyover dianggap sepihak. Sebab, hingga saat ini belum ada penyelesaian ataupun keputusan hukum yang tetap.
Thamrin salah satu pemilik tanah di lokasi pembangunan flyover meminta tolong diselesaikan dulu apa yang menjadi hak warga setempat.
“Silakan saja, asal diselesaikan dulu apa yang menjadi hak kami selaku warga yang sudah mempunyai bukti surat jual beli. Itu beli bukan nemu, dan suratnya ada yang jualnya pun masih ada,” katanya, Jum’at (7/7).
Jika pihak Pemkot Bandarlampung belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak warga, lanjut Thamrin, ia meminta proses pembangunan flyover untuk diberhentikan sementara.
“Kami tidak mau membawa ini ke hukum, dan kami tidak mau cari masalah. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik kenapa harus dibawa ke hukum, tapi kalau secara baik-baik tidak bisa maka kami terpaksa membawanya ke hukum,” tegasnya.
Warga lainnya, Sirwan mengatakan, sebelumnya pihak Pemkot Bandarlampung sudah mengadakan pertemuan kepada pengacara dan warga di ruang kerja Kantor Camat Kemiling.
“Mereka tidak punya data masalah tanah ini, meminta data kita sudah kita fotokopikan. Setelah pertemuan timbulah kesepakatan bahwa tanggal 5 Juli 2017 kami akan lapor kepada sekda dan kami akan gelar dengan sekda,” ujarnya.
Saat akan menggelar keputusan dan kesepakatan bersama, lanjut Sirwan, tiba-tiba kemarin (Kamis) muncul surat perintah pembongkaran dari sekda dengan cara sepihak. Setelah itu, pihaknya menyanggah isi surat yang tidak sesuai tersebut bahwa Pemkot Bandarlampung tidak konsekuen dengan kesepakatan bersama.
“Ini arogan. Jadi kalau pak walikota selalu menyampaikan semua menyelesaikan demi kepentingan masyarakat ini nonsen kalau begini. Selama ini kami berpihak kepada pak Herman HN dalam rangka pembangunan flyover yang sudah jadi. Tapi kalau begini caranya, Ridho Ficardo lah yang benar bukan Herman,” tandasnya. (Adam)