Bandarlampung, Lampungnews.com – Peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar angkutan kota (angkot) ber-AC diterapkan pada tahun 2018, nampaknya akan sulit diterapkan di Bandarlampung.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung, Richardo, mengatakan hal tersebut sudah diterapkan di Bandar Lampung. Namun, sebagian besar pemilik angkot menolak adanya rencana dari Kemenhub tersebut.
“Peraturan tersebut sudah diterapkan di Bandarlampung, saya tanya kepada Asosiasi Persatuan Pengusaha Sopir Angkot mereka keberatan dengan peraturan itu dan menolak,” kata Aldo saapaan akrabnya, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (9/7).
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu memang sudah didiskusikan tentang wacana Kemenhub ini. Namun hal tersebut harus ada pengkajian terlebih dahulu, salah satunya banyak angkot di Bandarlampung kondisinya mobilnya tidak memungkinkan.
“Angkot di Bandarlampung sulit dipasang AC, kondisinya interiornya pun banyak rusak, sehingga memerlukan anggaran lebih untuk memodifikasinya,” katanya.
Selain itu, penerapan ini pun akan merugikan pendapatan angkot setiap harinya. Mereka mengeluhkan nantinya jarang ada penumpang kalau angkot mereka dipasang AC .
“Saya sudah tanyakan kepada mereka (pemilik angkot), mereka bilang pasti merugi, karena kebanyakan penumpang pasti merokok di dalam mobil,” ucapnya.
Diketahui, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, ketentuan angkot AC dimulai pada 2018, namun mekanismenya akan dilakukan secara bertahap. Selain mengikuti aturan, adanya fasilitas seperti AC di dalam angkot juga bertujuan meningkatkan kembali minat masyarakat menggunakan angkot. (El Shinta)