Lampungnews.com – Putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep diduga dilaporkan ke kepolisian karena terkait dengan tuduhan penyebaran kebencian dan SARA berkaitan dengan salah satu unggahan di Youtube.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota disebutkan, seorang warga bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang karena dugaan kebencian dan SARA pada 2 Juli lalu.
Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Hidayat dalam laporan itu merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.
Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?
Dasar ndeso.
Terkait hal itu, Kapolresta Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar membenarkan mengenai adanya pelaporan terhadap Kaesang.
“Betul (ada laporan tersebut). Pelapornya seorang warga, Muhammad Hidayat,” ujar Hero saat dikutip Detikcom, kemarin.
Dia akan memastikan keterangan pelapor apakah Kaesang yang dimaksud adalah anak dari Presiden Jokowi. ”Nanti kita mintai keterangan pelapornya dulu. Kaesang yang dimaksud ini siapa, apakah anak Presiden atau siapa, kita belum tahu.(*)