
Lampungnews.com – Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anggota TNI. Di mana tersangka utama pembunuhan ini adalah anak dari anggota DPRD Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Polisi Aris Purwanto mengatakan, motif pembunuhan tersebut diduga karena tersinggung.
Dia menjelaskan, saat itu, baik korban dan para pelaku yang mengendarai sepeda motor tengah dalam perjalanan dari arah Kuta menuju Nusa Dua pada Minggu (9/7) sekitar pukul 05.00 Wita tepatnya di seberang SPBU menuju kawasan Nusa Dua yang merupakan tempat kejadian pertama.
“Mereka saling salip dan berhenti kemudian cekcok dan terjadi perkelahian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia,” katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (10/7).
Aris menuturkan, teman korban yang juga melintas di tempat yang sama kemudian menanyakan peristiwa itu dan diduga terjadi perselisihan di antara kedua kelompok.
Dua pelaku di tempat pertama yakni CI dan RA kemudian mengejar teman korban yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat pertama bersama dengan tiga pelaku lainnya.
“Kami akan proses hukum sesuai ketentuan. Kalau anak-anak kami ikuti aturan (UU Anak),” tegasnya.
Aris mengungkapkan, rata-rata lima orang tersangka berusia muda hingga 16 tahun, yakni berinisial CI, AAJA, KTS, FA serta pelaku utama DKDA (16) yang menikam korban dengan sebilah pisau dan diketahui merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial RA (19) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Korban Yanuar Setiawan tidak dapat tertolong meski sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kini jenazah korban sudah dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar.(*)
Sumber : Merdeka.com