Lampungnews.com – Polres Jakarta Selatan menaikan status kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang melibatkan Ahmad Dhani Prasetyo ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat, Dhani akan dimintai keterangan.
“Ya nanti akan kami beri tahu jadwalnya,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com Selasa (25/7).
Iwan mengatakan penyidik sudah sudah mengantongi cukup bukti untuk menyidik kasus yang dilaporkan relawan Ahok-Djarot (BTP Network) pada 9 Maret 2017. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Dhani sudah keluar pada 14 Juli lalu.
Yang pasti hasil dari gelar perkara itu sudah bisa dinaikan ke proses sidik,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, pemeriksaan Dhani nantinya akan menentukan apakah status Dhani bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
“Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak,” ujar Iwan.
Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter. Ia menulis, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP.”
Merasa terganggu, pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian melaporkannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan sesuai tempat kejadian perkara.
Dalam laporannya, Jack melaporkan Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informas dan Transaksi Elektronik.
Dhani sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus lain. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. Berkas perkaranya kini masih diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)