Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga pencuri spesialis pembongkar rumah ditangkap Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Lampung Utara di dua lokasi berbeda. Kawanan ini telah meresahkan warga sejak lama.
Ketiganya yakni AS (20) dan BS (22) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman serta RJ (20) warga Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Aman. Dilansir dari Tribratanews, ketiganya ditangkap pada Sabtu (15/7).
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi melalui Kasubag Humas Polres Lampung Utara AKP Dalmi Arif membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga Pelaku diamankan petugas dirumah masing-masing berdasarkan dua laporan yang diterima Polres Lampung Utara tentang tindak pidana curat.
Pada saat penangkapan ketiga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan akan mencoba melarikan diri sehingga anggota memberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di betis kiri ketiga pelaku.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit playstation 3, 1 unit TV 24 inc merk Shap, 1 unit Notebook Asus, 1 buah legulator compas gas, 1 unit strika merk Maspion dan 1 buah tas Polo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan Ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan Penyedikan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 363 tentang pencurian dan pemberataan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” kata Dalmi. (*)