
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menghentikan pembangunan flyover di depan Mal Boemi Kedaton.
Penghentian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Juli 2017,yang isinya meminta Walikota Bandarlampung Herman HN untuk menghentikan pembangunan flyover yang berada di jalan nasional itu.
Penghentian pembangunan sampai kriteria kesiapan (readiness criteria) terpenuhi dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandarlampung diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
Dalam surat yang beredar tersebut terdapat tiga poin utama yang disampaikan Kementerian PUPR.
Lihat juga : Herman HN : Biarin Aja, Pembangunan Flyover Berhenti Kalau Presiden yang Nyuruh
Poin pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen readiness criteria (FS, DED, Amdal/UPL-UKL, dan Andalalin) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Lalu, poin kedua, fembangunan flyover MBK di ruas jalan nasional dapat dilanjutkan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dimana salah satu poin yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan flyover MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung.
Poin ketiga, pelaksanaan pembangunan flyover tersebut harus berpedoman kepada UU No. 38/2004 tentang jalan, PP No. 34/2006 tentang jalan beserta peraturan pelaksanaannya. (Davit)