Bandarlampung, Lampungnews.com – Masyarakat Indonesia dinilai belum sadar bahwa ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi aktivitas jual-beli. Masyarakat pun dianggap masih pasrah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemendag RI, Erizal Mahatama mengatakan, sejak tahun 1999 undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen sudah ada. Tetapi secara nyata di lapangan masyarakat belum sadar akan pentingnya hal ini. Menurutnya ada dua permasalahan klasik yang dialami oleh Indoensia yaitu Tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha masih rendah dan rendahnya koordinasi lintas sektoral.
“Konsumen Indonesia saat ini masih sebagai target pasar dan belum dapat mengelaborasi perannya sebagai market driven bagi perkembangan barang dan jasa. Lebih lanjut konsumen Indonesia memiliki karakteristik menerima dan pasrah, berorientasi pada produk murah dan produk impor, serta kurang peduli terhadap lingkungan,” katanya saat sosialisasi dengan bertema Kebijakan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Rabu (26/7).
“Pada rendahnya koordinasi lintas sektoral perlindungan konsumen memerlukan kebijakan yang komprehensif dan koheren yang mempertimbangkan isu-isu terkait dengan konsumen, pelaku usaha, perdagangan dalam negeri, dan perdagangan internasional. Dalam pembangunan standardisasi dan perlindungan konsumen, diperlukan adanya jaminan terhadap transparansi bagi setiap pihak yang berkepentingan dengan pembangunan tersebut,” katanya.
Solusinya adalah menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang harus memenuhi aspek keselamatan, Keamanan, Kesehatan Konsumen dan lingkungan Hidup (K3L), mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertangung jawab dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar semakin berkualitas. (Michella)