• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Masyarakat Belum Sadar Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
26 Juli 2017
in Ekonomi
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Masyarakat Indonesia dinilai belum sadar bahwa ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi aktivitas jual-beli. Masyarakat pun dianggap masih pasrah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemendag RI, Erizal Mahatama mengatakan, sejak tahun 1999 undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen sudah ada. Tetapi secara nyata di lapangan masyarakat belum sadar akan pentingnya hal ini. Menurutnya ada dua permasalahan klasik yang dialami oleh Indoensia yaitu Tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha masih rendah  dan rendahnya koordinasi lintas sektoral.

“Konsumen Indonesia saat ini masih sebagai target pasar dan belum dapat mengelaborasi perannya sebagai market driven bagi perkembangan barang dan jasa. Lebih lanjut konsumen Indonesia memiliki karakteristik menerima dan pasrah, berorientasi pada produk murah dan produk impor, serta kurang peduli terhadap lingkungan,” katanya saat sosialisasi dengan bertema Kebijakan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Rabu (26/7).

“Pada rendahnya koordinasi lintas sektoral perlindungan konsumen memerlukan kebijakan yang komprehensif dan koheren yang mempertimbangkan isu-isu terkait dengan konsumen, pelaku usaha, perdagangan dalam negeri, dan perdagangan internasional. Dalam pembangunan standardisasi dan perlindungan konsumen, diperlukan adanya jaminan terhadap transparansi bagi setiap pihak yang berkepentingan dengan pembangunan tersebut,” katanya.

Solusinya adalah menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang harus memenuhi aspek keselamatan, Keamanan, Kesehatan Konsumen dan lingkungan Hidup (K3L), mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertangung jawab dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar semakin berkualitas. (Michella)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: FEB Unilalampung newsUU Perlindungan Konsumen
Previous Post

Pukul Anak, PNS Lamsel Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Next Post

Serobot Tanah Petani, Bupati Lamsel Digugat ke Pengadilan

Related Posts

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
70

Krista Exhibitions Gelar Pameran Food and Beverage Berskala Internasional Minggu Depan

1 November 2023
88

Berlangsung 3 Hari, Pameran Pro AVL Indonesia 2023 Tampilkan Karya Inovasi Terbaru

26 Oktober 2023
70

Dukung Industri Kreatif, Krista Exhibitions Gelar Pro AVL Indonesia 2023 Pekan Ini di JIExpo

23 Oktober 2023
121
Next Post
Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

Serobot Tanah Petani, Bupati Lamsel Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi (Ist)

Asik Main Snorkeling, Turis Asal Jerman Tewas

Suasana Focus Grup Diskusi (FGD) Jurnalisme Investigasi Meliput Isu Korupsi di Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwa, IAIN Metro, Kamis (27/6).

⁠⁠⁠Liputan Investigasi Harus Menyangkut Kepentingan Publik

Ilustrasi garam (Ist)

Anomali Iklim Penyebab Stok Garam Konsumsi Langka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Bank BRI Tampilkan Lebih dari 400 UMKM EXPO(RT) dalam BRILIANPRENEUR 2020

2 Desember 2020
68
Nasional

Api Berkobar di Museum Bahari, Koleksi Barang Ikut Terbakar

16 Januari 2018
49
Nasional

KNPI Gelar Konferensi Pers Mengenai Etnis Uighur

27 Desember 2019
114
Daerah

Arinal Disambut Tari Pendet di Lampung Tengah

23 Agustus 2017
43
Politik

Tidak Lagi Usung Ridho dan Herman, PKS Memilih Usung Mustafa

24 Juli 2017
52
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019